REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dukungan semangat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat capres berujung pada teguran dari KPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan akan melayangkan teguran kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran karena cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar ketentuan saat gelaran debat capres perdana.
Gibran diketahui 'ngomporin' pendukungnya untuk bersorak mendukung Prabowo Subianto yang sedang berdebat membelanya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini yang tidak boleh dan kita tegur," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Kendati begitu, KPU belum melayangkan teguran itu kepada TKN Prabowo-Gibran. Teguran akan disampaikan sebelum gelaran debat cawapres pada Jumat (22/12/2023). "Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan," ujar Hasyim.
Cawapres no urut 2 Gibran Rakabuming mengungkapkan permintaan maaf dan siap menerima teguran atas sikapnya yang dinilai KPU melanggar ketentuan saat debat Capres Selasa (12/12) lalu. "Saya mohon maaf sebelumnya," kata Gibran ketika ditemui di balai kota Solo, Kamis (14/12).
Gibran mengaku siap menerima seluruh teguran evaluasi dari KPU. "Semua teguran dan evaluasi kami terima," katanya.
Secara terpisah, Direktur Juru Debat TKN, Budiman Sudjatmiko enggan memberikan tanggapan terkait aksi Gibran tersebut. Dia menyerahkan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan apakah tindakan tersebut melanggar atau tidak.
"Bagaimana itu, KPU atau Bawaslu silahkan (tentukan). Kita tidak akan memberikan tanggapan. Kalau itu dianggap bukan pelanggaran, ya it's oke," kata Budiman kepada wartawan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023) malam.