Rabu 13 Dec 2023 16:46 WIB

Tim Hukum Amin: Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden

Ari Yusuf Amir berpandangan KPK harus dipermanenkan.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir (kiri).
Foto: Republika.co.id
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Diperlukan terobosan kebijakan dan langkah politik serius, terutama dari presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir menilai, kehendak politik (political will) dari seorang presiden menjadi krusial agar pemberantasan korupsi lebih akseleratif. Menurut dia, pasangan Amin memastikan akan menjadi panglima terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga

"Itulah yang menjadi komitmen pasangan AMIN jika kelak diamanahi menjadi pemimpin negeri ini," ujar Ari dalam diskusi 'Mau Dibawa ke Mana Pemberantasan Korupsi Kita: Membedah Visi Misi Capres' di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Kota Depok, Selasa (13/12/2023).

Diskusi tersebut digelar oleh Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT), yang mengundang perwakilan tiga paslon capres-cawapres. Namun, hanya perwakilan paslon Amin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang hadir memenuhi undangan.

Menurut Ari, seorang presiden tidak boleh hanya berbicara pada tataran normatif dalam rangka pemberantasan korupsi. Dia menyebut, seorang presiden harus bisa memobilisasi seluruh kekuatan sosio-politiknya untuk memerangi korupsi. 

"Sebab perang melawan korupsi sangat krusial, apalagi pemberantasan korupsi, dan juga kolusi serta nepotisme, adalah salah satu amanat Reformasi 1998 yang kini belum tuntas," kata Ari.

Terlebih situasinya, menurut Ari, praktik korupsi di Tanah Air sudah sangat mengerikan. Ari mengutip data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) tahun 2022, Indonesia memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara. Sebelumnya, pada 2021 skor IPK Indonesia adalah 38. 

"Pada level ASEAN, kita termasuk negara terkorup ke-5. Skor IPK kita jauh di bawah Singapura, Malaysia, Brunei, Vietnam, Timor Leste, dan Thailand," ucap Ari.

Dia menegaskan, KPK adalah organ penting dalam pemberantasan korupsi. Justifikasinya adalah Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang secara tegas menyatakan bahwa KPK adalah organ penting konstitusi (constitutional importance) yang harus dijamin independensinya.

Dalam kedudukan itu, baik secara kelembagaan maupun kepegawaian, KPK harus independen dan bebas dari intervensi kekuasaan. Pasalnya, kerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagian besar berkaitan dengan kekuasaan.

"Kami bahkan berpandangan KPK harus dipermanenkan. Sebab pemberantasan korupsi membutuhkan badan khusus dan dengan cara-cara yang luar biasa untuk mencegah dan menindaknya," ujar Ari.

Selain itu, menegaskan pernyataan capres Anies, kata Ari, koruptor harus dibuat jera dengan perampasan aset dan harus dimiskinkan. Dia berpandangan, korupsi berpengaruh langsung terhadap turunnya kesejahteraan atau terciptanya kemiskinan, serta melemahkan perekonomian, menutup lapangan pekerjaan, dan menciptakan ketimpangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement