REPUBLIKA.CO.ID, Bogor -- Nindi Putri Ma’rifa (19 tahun) menjadi korban pembunuhan mantan pacarnya, Devid Ailesmana (19), di sebuah apartemen di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Jasad Nindi ditemukan di kolong dipan pada Senin (11/12/2023), setelah korban tak pulang ke rumahnya sejak Jumat (8/11/2023).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan pelaku bertemu korban pada Kamis (7/11/2023) malam dari sebuah kafe di wilayah Kabupaten Bogor. Lalu korban dibonceng ke apartemen untuk menginap, dan dibunuh keesokan paginya.
“Si tersangka langsung melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan pisau yang sudah disiapkan oleh si tersangka sebelum bertemu dengan korban,” kata Bismo dikutip Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, tindakan keji tersebut dilakukan pelaku pada Jumat (8/11/2023) pagi usai keduanya mandi secara bergantian. Pelaku yang sudah mandi terlebih dahulu, membunuh korban yang baru selesai mandi pagi menggunakan pisau yanh sudsh dibawanya.
“Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan menusukkan pisau ke dalam perut, dada, leher dan punggung sehingga korban meninggal dunia. Ada tujuh kali tusukan di empat bagian itu,” jelas Bismo.
Usai membunuh korban, sambung dia, pelaku berusaha menutupi keberadaan korban. Pelaku mengelap darah korban, dan menyembunyikan jenazah korban di bawah dipan di dalam ruangan tersebut.
Bismo mengatakan, dalam kurun waktu Jumat (8/11/2023) hingga Senin (11/12/2023), keluarga korban pun mencari keberadaan korban yang merupakan mahasiswi STIKES, Bogor. Baru pada Senin siang, petugas kebersihan apartemen menemukan jasad korban karena tercium bau tidak sedap saat membersihkan kamar tersebut.
“Baru ditemukan pada Senin oleh housekeeping pada saat dilaksanakan bersih-bersih kamar dan tercium aroma tidak sedap,” ucapnya.
Setelah mendapat laporan penemuan mayat tersebut, Bismo mengatakan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan. Pelaku yang memesan kamar tersebut berhasil ditangkap sekitar 5 jam setelah korban ditemukan.
“Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati (kepada korban), karena dijelekan di depan teman-temannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Devid kemudian dijerat dengan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.