Sabtu 18 Jan 2020 03:28 WIB

Dianggap Menghina, Pemandu Lagu Ini Dihabisi Teman Kencannya

Usai menganiaya korban, pelaku kemudian pergi merayakan tahun baru di Bandung

Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang wanita penandu lagu berinisial R (24 tahun) asal Cianjur, harus meregang nyawa pada malam pergantian tahun 2020. R dihabisi oleh teman kencannya, RA (39 tahun) warga Bandung, lantaran tak dapat dapat memuaskan nafsunya.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni menjelaskan, pembunuhan itu terjadi di sebuah villa di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada 30 Desember 2019 lalu. Joni menuturkan, pelaku telah mengkonsumsi obat kuat hingga tak menemukan klimaks saat berhubungan intim.

"Karena bersangkutan (pelaku) minum obat-obatan (kuat) tidak menemukan titik klimaks pada saat yang bersangkutan meminta lagi korban ini dalam keadaan lelah dan capek," kata Joni di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Jumat, (17/1).

Pukul 04.00 WIB, Joni menerangkan, pelaku meminta korban untuk kembali melayani nafsu bejatnya. Namun, korban menggerutu dan mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung pelaku.

"Kata-kata yang tidak menyenangkan, pelaku dengan secepat mungkin melakukan penganiayaan dan melakukan pencekikan kepada korban sampai dengan keadaan tak sadarkan diri," kata Joni.

Pelaku, sambung Joni, mengira korban hanya pingsan kemudian hanya ditutup dengan selimut. Lantas, pelaku meninggalkan korban untuk merayakan pesta tahun baru di Bandung.

"Ternyata hasil dari TKP (tempat kejadian perkara) yang korban diamankan oleh masyarakat dan dibawah ke rumah sakit dan diperjalanan sudah meninggal dunia," kata Joni.

Joni menjelaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement