REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Al Wisnubroto, menyambut positif rencana calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk memenjarakan napi kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Wisnubroto meyakini, pemenjaraan di Nusakambangan bisa menimbulkan efek jera bagi koruptor. "Apa yang dikatakan Ganjar itu merespons harapan masyarakat. Masyarakat sudah sangat muak dengan pemberantasan korupsi yang tidak pernah memuaskan," ucap Wisnubroto kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Gagasan untuk memenjarakan napi kasus korupsi di Nusakambangan diungkap Ganjar saat memberikan kuliah kebangsaaan di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Jawa Barat, Jumat (8/12/2023). Di depan mahasiswa, ia menegaskan bakal bersikap tegas di bidang pemberantasan korupsi.
"Kita bawa pejabat koruptor ke Nusakambangan. Tempatnya terpencil jauh dari mana-mana, masih banyak semak belukar. Dulu ada napi terkenal namanya Johny Indo, yang melarikan diri, sampai dijadikan film. Setuju enggak kalau koruptor dimasukkan sana?" kata Ganjar.
Menurut Wisnubroto, kasus korupsi masih marak lantaran hakim yang jadi pengadil kerap memberikan vonis rendah. Di lain sisi, banyak terpidana kasus korupsi yang kemudian ditempatkan di LP yang tergolong mewah. Pendidikan antikorupsi terhadap masyarakat pun terkesan minim.
"Jadi, perlu didukung dengan hal hal lain. Kalau sanksi pidana itu hanya merupakan komponen dari sistem. Bukan berarti itu tidak penting. Itu penting, tetapi, saya kira, kita harus memerhatikan semua aspek secara keseluruhan," ucap Wisnubroto.
Pemberantasan korupsi, lanjut Wisnubroto, tidak cukup hanya berfokus pada sanksi berat saja. Menurut dia, upaya menggerus praktik lancung korupsi juga perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penegak hukum.
"Terutama terkait dengan SDM (aparat penegak hukum) yang ada di luar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), seperti kejaksaan dan kepolisian yang juga menangani tindak pidana korupsi," jelas Wisnubroto.
Dia pun berharap, pasangan Ganjar-Mahfud tak hanya berhenti di situ saja. Untuk mengebut pemberantasan korupsi, muruah dan kewenangan KPK juga harus diperkuat seperti semula. Saat ini, KPK lemah karena setengah kakinya berada di rumpun eksekutif.
Seusai revisi UU KPK berlaku, pegawai KPK kini beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Untuk memperkuat KPK, revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga diperlukan. Menurut dia, muatan UU Tipikor masih belum memenuhi kriteria yang disarankan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
"Kewenangan-kewenangan KPK, menurut saya, harus dikembalikan seperti awal kita membentuk KPK. KPK ini anak kandung reformasi. Saya kira, sudah saatnya juga (UU KPK) untuk diperbaharui. Seperti contohnya mengenai korupsi di sektor swasta (yang belum diatur rinci)," kata Wisnubroto.