Senin 11 Dec 2023 18:22 WIB

Mempelai Perempuan Nikah Sejenis Trauma, Bupati Cianjur akan Siapkan Trauma Healing

Keluarga mengetahui mempelai laki-laki adalah perempuan dua hari setelah nikah siri

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Nikah sejenis. Bupati Cianjur Herman Suherman memastikan orangtua mempelai perempuan tidak mengetahui mempelai laki-lakinya adalah perempuan juga.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Nikah sejenis. Bupati Cianjur Herman Suherman memastikan orangtua mempelai perempuan tidak mengetahui mempelai laki-lakinya adalah perempuan juga.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Bupati Cianjur Herman Suherman memastikan orangtua mempelai perempuan tidak mengetahui mempelai laki-lakinya adalah perempuan juga. Hal ini ia disampaikan setelah mengunjungi rumah mempelai perempuan di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Senin (11/12/2023).

Seperti diketahui pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023 lalu. Dilaporkan pasangan yang menikah siri itu adalah IH alias CH (mempelai perempuan) usia 23 tahun dan AD (mempelai laki-laki) usia 25 tahun.

"Kami sampaikan untuk orangtuanya harus ada trauma healing, harus dijaga," ujar Bupati Cianjur Herman Suherman kepada wartawan. Sehingga yang datang ke rumahnya dilarang mencari informasi apapun ke keluarga dan lebih baik ke kantor desa.

Menurut Herman, dari keterangan orang tuanya mereka mengetahui mempelai laki-laki adalah perempuan dua hari setelah nikah siri. "Anaknya yang perempuan ngomong ke ibunya setelah nikah tidur saja dan ternyata perempuan. Sehingga orangtua kaget dan syok," jelasnya.

Herman menuturkan, anaknya mengenal AD pada dua tahun melalui media sosial (medsos). Sehingga ia mengimbau hati-hati berkenalan di medsos karena data bisa diubah dan kalau mencari jodoh harus langsung serta dicek keakuratannya.

Di sisi lain Herman juga menegaskan pernikahan tersebut tanpa sepengetahuan KUA. Bahkan, kantor Kementerian Agama melalui KUA sudah tiga kali memberikan informasi, jika mau menikah ada persyaratan yang harus dipenuhi dan calon mempelai pria tidak memberikan data.

"Sehingga sudah tiga kali dan yang ke 4 kali memaksakan diri nikah siri dan diluar kendali KUA," ungkap Herman. Ia juga mengapresiasi kepala desa yang gigih mempertahankan warganya jangan sampai tertipu dan jauh melangkah karena identitas calon mempelai pria tidak jelas.

Namun pada saat kades keluar kota, hari minggu terjadi nikah siri. Namun pada saat menikahkan anaknya itu dipastikan orangtua mempelai wanita tidak mengetahui mempelai pria adalah wanita juga.

Saat ini lanjut Herman, kondisi IH atau CH mempelai perempuan syok. Sementara mempelai laki-laki yang ternyata perempuan diamankan di Polsek Sukaresmi terkait kasus meminjam uang Rp 50 juta lebih kepada warga Desa Pukuon, Sukaresmi.

"Pihak keluarga mempelai perempuan tidak mau melapor karena malu," kata Herman. Akan tetapi, Indonesia negara hukum dan terlebih viral.

Terakhir Herman mengatakan, pemda mengimbau agar warga Cianjur dilarang nikah siri harus terdaftar di KUA dan data harus lengkap baik KTP, agama, dan jenis kelaminnya. "Sehingga malau melalui KUA aman dan tidak akan kejadian seperti ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement