Senin 11 Dec 2023 15:14 WIB

Panca Darmansyah Sangat Menyesal dan Sedih Membunuh Empat Anaknya

Panca ingin menghadiri pemakaman empat anaknya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah
Foto: Tangkapan layar dari Facebook Panca Darmansya
Tersangka pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Panca Darmansyah (41 tahun), tersangka kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan mengaku sangat menyesali perbutannya.

Dia juga sedih telah kehilangan empat buah hatinya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) untuk selamanya. Penyesalan Panca disampaikan oleh pengacaranya, Amriadi Pasaribu. 

Baca Juga

“(Panca) sangat sedih dan menyesali perbuatannya. Kepada anak-anaknya turut berduka cita atas hilangnya anak yang tidak bersalah. Kalau untuk pesan dari P, merasa sedih,” ungkap Amriadi kepada awak media, Ahad (11/12/2023).

Bahkan sebenarnya, kata Amriadi, tersangka Panca berkeinginan untuk menyaksikan pemakaman keempat anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) Perigi, Sawangan, Depok, pada Ahad (10/12/2023) kemarin.

Namun keinginan tersebut tidak dapat dipenuhi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.  “Dia ingin melihat terakhir pemakaman anaknya,” ungkap Amriadi.

Kendati demikian, Amriadi belum dapat membeberkan perihal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga menjadi pemicu peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan Panca kepada keempat anaknya. Sebab, saat dia masih mempelajari keterangan Panca yang didapatnya. “Sudah bercerita ke saya tapi saya masih mempelajari terkait peristiwa. Itu saya pelajari dulu semuanya,” tutur Amriadi.

Diancam hukuman mati

Panca Darmansyah (41 tahun), tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) telah terancam hukuman mati atas perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro kepada awak media, Sabtu (9/12/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement