Jumat 08 Dec 2023 19:48 WIB

Badan Karantina Imbau Masyarakat Patuhi Prosedur Ekspor-Impor

Langkah pemusnahan barnag itu bertujuan demi keamanan.

Untuk membantu industri dan perekonomian nasional, Bea Cukai memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada pelaku industri. Bea Cukai pun secara berkesinambungan membina perusahaan penerima fasilitas KITE dan mengawasi pemanfaatan fasilitas tersebut. Tujuannya, untuk mencegah pelanggaran dan ketidakpatuhan atas ketentuan fasilitas KITE.
Foto: dok Bea Cukai
Untuk membantu industri dan perekonomian nasional, Bea Cukai memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada pelaku industri. Bea Cukai pun secara berkesinambungan membina perusahaan penerima fasilitas KITE dan mengawasi pemanfaatan fasilitas tersebut. Tujuannya, untuk mencegah pelanggaran dan ketidakpatuhan atas ketentuan fasilitas KITE.

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pejabat Tinggi Balai Karantina Kementerian Pertanian Kalimantan Timur Akhmad Alfaraby mengingatkan masyarakat untuk patuh pada mekanisme karantina bila mendatangkan atau mengirim tanaman dan hewan dari dan ke luar negeri.

“Karantina bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya hama, juga penyakit, atau pun organisme pengganggu yang bisa merugikan, yang mungkin ada di hewan atau tumbuhan,” kata Alfaraby, di Balikpapan, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga

Mekanisme karantina itu, menurutnya, jika terkait memasukkan barang atau produk, barang atau produk tersebut harus memiliki sertifikat kesehatan dari tempat asalnya. Demikian pula jika bila mengeluarkan produk, produk itu harus memiliki sertifikat yang diterbitkan Kantor Karantina setempat.

Alfaraby mengatakan dalam proses karantina, hewan atau tumbuhan diperiksa secara seksama untuk memastikan keamanannya. Bila bisa dipastikan aman, Badan Karantina akan mengeluarkan sertifikat sebagai penanda, baik tanda sudah menjalani proses karantina maupun tanda bahwa produk itu aman dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karantina juga pos penarikan penerimaan negara bukan pajak, warga yang memasukkan atau mengeluarkan hewan atau tanaman ke luar negeri wajib membayar bea sebelum sertifikat dikeluarkan.

Produk hewan atau tumbuhan itu akan menjadi barang sitaan, lanjutnya, jika aturan mekanisme karantina tidak ditaati pemilik barang. Jika sampai waktu tertentu, Badan Karantina akan memusnahkan barang itu.

“Seperti tengah pekan ini, kami memusnahkan puluhan kilogram daging asal Manado, Malaysia, dan Singapura,” kata Alfaraby.

Tercatat rinci yang dimusnahkan adalah 78,18 kg daging babi olahan, 5,39 kg sosis babi, dan 0,32 kg sosis bebek. Juga dimusnahkan 38,94 kg buah segar, 7,16 kg kacang-kacangan, 20,5 kg beras, 4,08 kg sayuran segar, 3,62 kg benih buah dan sayur, 1,16 kg rempah-rempah, 0,10 kg cabai kering, 0,6 kg benih bunga, dan 0,6 kg jahe.

Buah-buahan, sayur, dan kacang-kacangan itu berasal dari Arab Saudi, India, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, Singapura, Sri Lanka, dan Thailand.

Alfaraby menegaskan penahanan dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal. Langkah pemusnahan barnag itu bertujuan demi keamanan.

“Jadi kami harap masyarakat tinggal ikuti prosedurnya,” demikian Alfaraby.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement