REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan menyatakan kasus kematian empat anak dari pasangan suami istri berinisial P dan D di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini telah naik status menjadi penyidikan. Namun, polisi belum bisa memeriksa P lantaran masih dalam perawatan usai diduga melakukan percobaan bunuh diri.
"Perlu kami laporkan, perkembangan penanganannya sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Ade mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut, yakni keluarga dari P yang merupakan terduga pelaku, keluarga D, dan tetangga sekitar. Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi jenazah keempat anak, sehingga belum diketahui secara pasti penyebab kematian mereka.
Adapun, autopsi dilakukan di RS Polri Kramat Jati pada Rabu (6/12/2023) malam. Ia melanjutkan, kondisi P juga masih belum stabil dan sedang dirawat di rumah sakit yang sama sehingga pihaknya belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap P.
"Apabila nanti sudah stabil, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan, kemarin baru interogasi awal secara lisan," tutur Ade.
"Mohon bersabar karena kolaborasi interprofesi terus kami lakukan baik dari Kementerian PPPA, kedokteran forensik, laboratorium forensik," lanjut dia.
Sementara itu, kondisi istri D juga kini masih dirawat di RSUD Pasar Minggu usai diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami pada Sabtu (2/12/2023). Sehingga, polisi juga belum dapat meminta keterangan D.