REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo bicara peluang Jakarta, setelah Nusantara menjadi ibu kota negara Indonesia. Menurut dia, Jakarta dapat menjadi kota yang difokuskan pada sektor ekonomi.
"Jakarta bisa jadi kota industri, jasa, perdagangan dan saya kira di banyak contoh negara lain juga seperti itu, jalan aja terus," ujar Ganjar di Menara Pandang Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023).
Ganjar merupakan capres pertama yang mendatangi IKN yang terletak di kawasan Kabupaten Penajam Paser, Kalimantan Timur. Kunjungan tersebut sebagai sebuah komitmen untuk melanjutkan pembangunan yang sudah dirintis Presiden Jokowi.
Apalagi, sambung dia, pembangunan IKN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Sehingga prosesnya dilakukan secara bertahap, termasuk pada periode 2024-2029.
Pemerintah dinilai sudah menyiapkan desain besar pemindahan dan pembangunan IKN dari Jakarta ke Nusantara. Di dalamnya membutuhkan partisipasi semua elemen bangsa.
"Inilah kota masa depan yang di desain menjadi mimpi, modernitas kemajuan peradaban, sekaligus bagaimana kita bicara mimpi-mimpi anak bangsa," ujar Ganjar.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Di dalamnya memuat 12 Bab dan 72 pasal yang di dalamnya mengatur setidaknya lima materi muatan utama.
Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
"Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno penyusunan draf RUU DKJ di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.
Bahkan untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat, pada tingkat kelurahan juga diberikan alokasi dana khusus. Di mana penggunaannya dapat dikelola sampai ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).
Keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, dibentuk dewan kawasan yang mampu mensinergikan antara daerah penunjang yang ada. Baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.
"Lima, agar pelaksanaan undang-undang ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan, maka Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," ujar Baidowi.
Daerah penyangga IKN...