Kamis 07 Dec 2023 16:06 WIB

Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden di RUU DKJ, Ahok: Wacana Lama

PKS satu-satunya partai di Senayan yang menolak pengesahan RUU DKJ.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut menanggapi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang didalamnya memuat aturan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat Presiden. Politikus PDIP itu pun menyerahkan hal itu kepada partai politik (parpol) di Senayan.

"Bisa nanya ke parpol saja. Dahulu ada wacana seperti itu karena Jakarta masih sebagai Ibu Kota. Kembali ke putusan parpol saja," kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga

Ahok pun berharap, terdapat keputusan yang baik terhadap RUU DKJ untuk masyarakat Jakarta, sebelum nantinya disahkan. "Yang terbaik aja untuk warga Jakarta. Hukum harus berani ditegakkan buat yang melanggar undang-undang (UU)," kata komisaris utama PT Pertamina tersebut.

RUU DKJ telah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR. Dari delapan parpol di Parlemen, hanya PKS yang menolak pengesahan draf RUU DKJ. Salah satu pasar kontroversial di dalam draf tersebut adalah posisi gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya ditunjuk dan diberhentikan presiden.

Antara lain ada di Pasal 10. Ayat 1 berbunyi, "Provinsi DKJ dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur". Ayat 2 berbunyi. "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan presiden".

"Dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis RUU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement