Rabu 06 Dec 2023 14:18 WIB

Polres Sukabumi Tangkap 5 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Seorang Meninggal

Polres Sukabumi ungkap pelaku pembacokan korban masih berstatus pelajar 14 tahun

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun memberikan keterangan pers terkait kasus tawuran hingga menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun memberikan keterangan pers terkait kasus tawuran hingga menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak lima orang pelaku tawuran yang berakibat seorang pemuda meninggal dunia di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Kelima pelaku tersebut rata-rata remaja dan usia sekolah.

"Pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 23.45 WIB terjadi tawuran di Jalan Raya Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Rabu (6/12/2023). Dalam tawuran itu seorang pemuda MAF alias B (20 tahun) warga Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia karena mengalami luka cukup parah.

Dari hasil penyelidikan kata Bagus, ada sebanyak lima pelaku yang terlibat dalam kejadian itu dan sudah ditangkap. Kelimanya, yakni R alias A (14) seorang pelajar asal Cisaat, Sukabumi, yang melakukan pembacokan ke bagian leher bagian kiri korban.

Berikutnya MKR (15) pelajar asal Cisaat Kabupaten Sukabumi peran melakukan pembacokan ke arah kaki kanan korban dan MFF (17) pelajar melemparkan batu ke arah lawan. Berikutnya AH alias D (15) pelajar asal Cisaat melempar batu ke arah lawan dan SBS alias B (17) Cisaat yang juga melempar batu.

Dalam kasus ini, kata Bagus, barang bukti yang diamankan, yakni empat pcs pakaian pelaku, tujuh bilah cerulit digunakan perang tawuran, sebilah golok, satu samurai. Selain itu lima unit kendatan roda dua dan lima unit handphone.

Bagus menerangkan, peristiwa ini bermula ketika kelompok korban dan pelaku merencanakan melakukan tawuran melalui media sosial. Lalu kelompok korban datang dengan membawa sepeda motor dan membunyikan klakson dan mengatakan paket-paket.

"Tiga orang turun dari sepeda motor mendatangi TKP dengan membawa senjata tajam cerulit dan datang mendekati gang," ujar Bagus. Para pelaku keluar dari dalam gang menganbil batu di lokasi dan selanjutnya terjadi bentrok.

Menurut Bagus, dari kelompok korban ada 15 orang dan yang turun dari sepeda motor hanya 3 orang. Sememtara kelompok pelaku berjumlah 10 orang.

Sehingga perkelahian tidak imbang karena tiga oramg dikeroyok 10 orang. "Ketika terdesak korban ditinggalkan oleh rekan-rekannya dan dikejar pelaku hingga dibacok," ujarnya.

Korban kata Bagus, berduel dengan para pelaku dan mendapatkan serangan bacokan. Kemudian karena merasa mengalami luka korban melarikan diri dan dibawa dengan sepeda motor oleh temannya ke RS Beta Medika dan dirujuk ke RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi hingga akhirnya meninggal dunia.

Terhadap tersangka, kata Bagus, dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang kekerasan bersama-sama menyebabkan kematian dengan ancaman paling lama 12 tahun. Selain itu, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana penganiayan berat menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Pelaku utama sempat melarikan diri dan diamankan di Garut dan sisanya Sukabumi Kota," kata Bagus. Status pelaku adalah pelajar, namun ada yang putus sekolah sehingga bekerja dan ada yang tidak bekerja.

Kedua kelompok lanjut Bagus, sering berulah menantang alumni sekolah tertentu untuk melakukan tawuran. Sehingga ke depan polisi akan menggencarkan patroli dalam mencegah aksi tawuran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement