Selasa 05 Dec 2023 19:53 WIB

Kemenhub Gelar Serah Terima Aset di 8 UPT Ditjen Hubla

Penyerahan aset guna meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan secara baik.

 Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Ditjen Hubla, Wisnu Wardana.
Foto: dok. Republika
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Ditjen Hubla, Wisnu Wardana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Asset Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang terdampak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 15 dan 17 Tahun 2023.

Serah Terima Asset dilakukan pada 8 Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut, yaitu 4 KSOP Utama dan 4 UPP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Arif Priadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Ditjen Hubla, Wisnu Wardana mengungkapkan, serah terima aset ini dilaksanakan sehubungan adanya perubahan signifikan yang terjadi dengan diterbitkannya Permenhub No 15 dan 17 Tahun 2023, yang menggabungkan dua Kantor Unit Pelaksana Teknis menjadi satu, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama dan Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

"Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/12).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, dan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2023 merupakan pengaturan baru yang menggabungkan dua kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi satu, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama dan Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) menjadi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama.

"Adapun serah terima aset ini pada delapan Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut, yakni empat KSOP Utama, masing-masing KSOP Utama Makassar, KSOP Utama Tanjung Perak, KSOP Utama Tanjung Priok, dan KSOP Utama Belawan, serta empat UPP, yakni UPP Kelas II Babang kepada UPP Kelas III Saketa, UPP Kelas II Soasio kepada UPP Kelas III Sofifi,  UPP Kelas III Atapupu kepada UPP Kelas III Wini, UPP Kelas III Kolonedale kepada UPP Kelas III Bungku," ujarnya.

Serah terima aset pada 8 Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut, termasuk 4 KSOP Utama dan 4 UPP, menjadi langkah strategis pasca-penerbitan peraturan tersebut. Diharapkan langkah ini akan meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh Indonesia serta pelayanan jasa kepelabuhanan yang lebih baik.

Terkait dengan telah dilakukannya serah terima aset tersebut di atas, diharapkan agar ke depan akan lebih menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh Indonesia serta mampu meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan secara baik sehingga keamanan dan kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan tetap berjalan lancar, aman, dan tertib.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam kegiatan ini, terutama para Kepala UPT dan semua pihak terkait. Semoga kegiatan ini berjalan dengan baik, memberikan manfaat, dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan transportasi laut di seluruh Indonesia," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement