Selasa 05 Dec 2023 13:05 WIB

DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Ada tujuh perubahan substansi perubahan dalam revisi UU ITE.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Foto:

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi I DPR yang telah menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan revisi UU ITE. Revisi UU ITE merupakan bentuk kesadaran pemerintah bahwa ruang digital atau siber adalah virtual meeting port.

Di mana berbagai nilai kebudayaan, kepentingan, dan hukum yang berbeda saling berinteraksi melalui berbagai platform. Interaksi nilai kebudayaan, kepentingan, dan hukum adalah satu hal yang tidak dapat dihindari di era digital seperti saat ini. Namun di sisi lain, pemerintah harus tetap mengedepankan perlindungan kepentingan umum, bangsa, dan negara.

"RUU perubahan kedua UU ITE merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, sama seperti halnya di ruang fisik," ujar Budi.

 

photo
Karikatur opini UU ITE DiKaji - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement