Senin 04 Dec 2023 19:23 WIB

Pemprov Jabar Tetapkan Status Siaga Bencana Hingga Mei 2024

Pemprov Jawa Barat menetapkan status siaga bencana hingga Mei 2024 mendatang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi salah satu rumah yang nyaris roboh akibat terdampak bencana pergerakan tanah. Pemprov Jawa Barat menetapkan status siaga bencana hingga Mei 2024 mendatang.
Foto: ANTARA/Aditya Rohman
Kondisi salah satu rumah yang nyaris roboh akibat terdampak bencana pergerakan tanah. Pemprov Jawa Barat menetapkan status siaga bencana hingga Mei 2024 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Di musim penghujan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin meminta 27 kabupaten dan kota di Jabar untuk meningkatkan kesiagaan terhadap potensi terjadinya bencana alam. Terutama, bencana banjir dan longsor.

Menurut Bey, Pemprov Jabar sudah menetapkan status siaga darurat bencana untuk 27 kabupaten dan kota mulai 9 November 2023 sampai 31 Mei 2024.

Baca Juga

"Status siaga darurat bencana, tapi hanya mengingatkan belum berdampak pada penggunaan anggaran. Jadi mengingatkan seluruh kabupaten dan kota agar siaga karena sangat rentan terhadap bencana," ujar Bey Ditemui usai Rapat Pimpinan di Gedung Sate Bandung, Senin (4/12/2023).

Namun, Bey pun mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik. Tapi, selalu waspada saat beraktivitas sehari-hari. "Diharapkan meningkatkan kesiagaan tapi jangan juga panik, beraktivitas saja seperti biasa tapi tetap waspada," kata Bey.

Pemprov Jabar, kata dia, bersama BPBD sudah memetakan wilayah mana saja yang rawan bencana termasuk membuat langkah antisipatif yang akan dilakukan. Selain itu, penanganan kepada para korban pasca-kejadian juga harus dipikirkan agar perekonomiannya bisa terus berjalan.

"Ada beberapa yang memang sudah ada petanya dan diingatkan bahwa pertama harus antispasi dan masyarakat agar diingatkan patuh pada arahan petugas di lapangan. Juga jangan sampai setelah seandainya mereka mengungsi bagaimana kehidupannya itu harus dipikirkan juga," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement