Sabtu 02 Dec 2023 01:09 WIB

Sebelumnya Menghindari Wartawan, Kini Firli Bahuri 'Curhat' Berharap Hakim Berlaku Adil

Firli Bahuri tidak ditahan usai diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka.

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta,  Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri diperiksa selama sekitar 9 jam oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Foto:

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Penyidik Polda Metro Jaya berani melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka. "Saya berharap betul, penyidik Polda berani melakukan penahanan terhadap Pak Firli, karena ini perkara korupsi," kata Boyamin dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Boyamin mengatakan, penyidik Polri harus berani menahan Firli Bahuri karena alasan objektif dan subjektif. Menurut dia, Firli sebagai Ketua KPK nonaktif memiliki kapasitas untuk melakukan hal-hal seperti melarikan diri, memengaruhi saksi maupun tidak kooperatif.

Hal ini, kata dia, melihat jejak rekam Firli Bahuri selama pemeriksaan sebagai saksi, yang bersikap tidak kooperatif, seperti mangkir dua kali pemeriksaan.

"Jadi, penahanan itu sangat dibutuhkan, karena track record dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang dipanggil bahkan mangkir sampai dua kali. Sehingga sangat perlu karena alasan subjektif karena itu tadi kekhawatiran," tuturnya.

Selain itu, alasan objektifnya bahwa ancaman hukuman dalam kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK ini di atas lima tahun. "Sebagaimana diatur KUHAP, ancaman hukuman di atas lima tahun, ya, ditahan," ucapnya menegaskan.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement