REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar ilmu kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengingatkan Polda Metro Jaya agar menciduk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri secepatnya. Penangkapan Firli dinilai sudah layak menurut hukum yang berlaku.
Bambang menyebut Firli sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sehingga Firli sudah layak mendekam dalam tahanan sembari mengikuti proses hukum.
"FB sudah layak untuk ditahan, karena FB dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup," kata Bambang saat dikonfirmasi pada Kamis (29/11/2023).
Bambang mengakui penahanan tersangka memang tergolong diskresi penyidik. Hanya saja, Bambang mengingatkan bahaya tersangka yang tidak ditangkap bisa menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Tentunya dengan ancaman hukuman seumur hidup dan ada upaya untuk mengulur penyidikan, tak ada alasan kepolisian untuk tidak menahan FB," ucap Bambang.
Polda Metro Jaya memang sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi. Walau demikian, surat itu tak lantas membuat Firli bisa lolos dari masa tahanan.
"Benar (dicegah pergi ke luar negeri). Tapi ada alasan lain untuk menahan yaitu potensi menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan," ujar Bambang.
Diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipastikan hadir pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) besok.
Pemanggilan pada Jumat (1/12/2023) besok merupakan pemeriksaan perdana dengan status tersangka. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret namanya tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan kedua dilakukan pada Kamis (16/11/2023) lalu.