Kamis 30 Nov 2023 00:08 WIB

Tim Hukum PDIP Cabut Laporan Setelah Berpikir Apa yang Dibilang Rocky Gerung Benar Juga

"Ya saya pikir yang diomongin Rocky Gerung ini benar juga," kata Johannes.

Pengamat Politik Rocky Gerung berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Foto:

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut penyidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor akademisi Rocky Gerung sepatutnya dihentikan, terlebih salah satu pelapor menyatakan akan mencabut laporannya ke Bareskrim Polri. Reza dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan setidaknya ada tiga hal yang patut dijadikan alasan pemberhentian penyidikan atas laporan terkait Rocky Gerung.

“Pertama, kalau apa yang dikatakan oleh RG (Rocky Gerung) itu dianggap sebagai fake/false information (informasi palsu), maka harus dipastikan apa tipenya,” kata Reza.

Reza menjelaskan, tipe informasi palsu yang terjadi dalam kasus Rocky Gerung ini,seperti yang dimaksud dengan disinformasi, yakni false info dan Rocky Gerung mengetahui bahwa apa yang disampaikannya itu adalah informasi palsu serta sengaja memproduksinya dengan tujuan menyakiti pihak target.

“Ini patut dipidanakan,” katanya.

Kemudian misinformasi, yakni informasi palsu tapi pembuatnya tidak tahu itu adalah palsu. Atau, dia tidak punya niatan untuk menyakiti. Sebagai contoh, stand-up comedian, memainkan lawakan satir.

“Ini tidak patut dipidanakan,” katanya.

Jika dipidana, lanjut dia, bisa menjadi kriminalisasi (mengada-ngada masalah pidana atau pun hiperkriminalisasi (mengabaikan azas bahwa hukum semestinya ultimum remedium). Sedangkan maleinformasi, jelas dia, adalah bukan false (palsu), melainkan true atau fakta, tapi dilebih-lebihkan. Idem misinformasi.

Menurut Reza, laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri merupakan hiperkriminalisasi.

“Laporan PDIP pada dasarnya saya pandang sebagai bentuk hiperkriminalisasi. Peristiwa politik yang dipaksakan untuk ditindak secara pidana,” paparnya.

Alasan ketiga, lanjut Reza, polisi mempunyai kewenangan diskresi. Menurut dia, mempidanakan Rocky Gerung memang akan merealisasikan kepastian hukum, tapi apa kemanfaatan yang ingin dicapai oleh aparat penegak hukum, karena jauh dari rasa keadilan.

“Di mana pula praktik rehabilitasi dan reintegrasi terhadap RG jika dia dijatuhi sanksi pidana. Padahal itulah esensi penghukuman yang dianut negara kita. Jadi, setop sajalah,” kata Reza.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement