Kamis 30 Nov 2023 00:08 WIB

Tim Hukum PDIP Cabut Laporan Setelah Berpikir Apa yang Dibilang Rocky Gerung Benar Juga

"Ya saya pikir yang diomongin Rocky Gerung ini benar juga," kata Johannes.

Pengamat Politik Rocky Gerung berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan di Bareskrim Polri. Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johannes Oberlin L. Tobing mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat permohonan pencabutan laporan polisi dan tinggal menyerahkannya kepada penyidik.

“Saya pikir lama-lama saya coba merenung, berpikir dengan baik, berpikir dengan jernih, ya saya pikir yang diomongin Rocky Gerung ini benar juga. Oleh karena itu saya pikir tidak perlu juga memperkarakan Rocky Gerung ini, dengan segala alasan ya sudah, saya putuskan mencabut laporan itu,” ujar Johannes, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga

Johannes tak mempermasalahkan jika pencabutan laporan tersebut dinilai sebagai langkah politis yang dilakukannya setelah PDIP pecah kongsi. “Ya semuanya akan dikait-kaitkan ini kan lagi tahun politik, oh dicabut, oh karena udah pecah kongsi, nah itu haknya orang mau bicaralah,” kata Johannes.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut penyidikan laporan polisi terhadap Rocky Gerung tetap berjalan dengan alasan kasus tersebut bukan delik aduan. Selain itu, kata Ramadhan, penyidik menerima 26 laporan polisi dari lima Polda dan Bareskrim, hanya beberapa yang saja dicabut.

“Penyidikan tetap berjalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” kata Ramadhan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober. Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement