REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023) malam. Dia mulai diperiksa dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan dicecar 12 pertanyaan terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Dalam kesempatan itu, SYL mengaku bahwa pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari dua pemeriksaan sebelumnya. Sebelumnya dia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi pada 5 Oktober 2023.
Kemudian pada 31 Oktober 2023 di Bareskrim Polri sebagai saksi di tahap penyidikan kasus tersebut. Dia menegaskan apa yang diketahui dan dialami dalam kasus tersebut sudah disampaikan ke penyidik.
“Saya diperiksa mulai dari jam 2 sampai sekarang, tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya. Apa yang saya alami, apa yang saya tahu, saya sudah sampaikan ke penyidik,” ujar Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023) malam.
Namun demikian, SYL menegaskan secara teknis apa yang disampaikannya kepada penyidik tidak dibeberkan kepada awak media. Tidak hanya itu, politikus Partai Nasdem tersebut juga enggan berkomentar terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap dirinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
“Tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentut saja jadi tanggungjawab saya secara yuridis sebagai warga negara saya kira itu terima kasih perhatiannya,” kata Syahrul Yasin Limpo.
Membantah
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Jamaluddin Koedoeboen, membantah kabar yang menyebut bahwa kliennya yang melaporkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya. Bahkan, kliennya sendiri tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus pemerasan tersebut.
"Saya pastikan pelapor bukan Pak SYL," ujar Jamaluddin Koedoeboen saat dihubungi awak media, Selasa (21/11/2023) lalu.
Menurut Jamaluddin, biasanya pelapor memiliki hak untuk dilindungi identitasnya. Sehingga hanya pihak penyidik yang mengetahui siapa pihak pelapor dalam perkara ini. Namun, dia juga membantah jika yang melaporkan pucuk pimpinan lembaga antirasuah adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Bagi dirinya, Karyoto, SYL maupun Firli Bahuri adalah orang-orang baik.
"Pak SYL orang baik, pak Firli Bahuri orang baik dan pak Kapolda Metro orang baik, hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik. Sehingga kita berada di pusara yang kurang baik," terang Jamaluddin.
Adapun terkait dengan pernyataan Firli Bahuri yang mengklaim kasus dugaan pemerasan ini merupakan serangan balik dari koruptor terhadap dirinya dan KPK, Jamaluddin merasa perkataan itu tidak dialamatkan kepada kliennya. Sementara SYL sendiri hadir pemeriksaan penyidik sebagai saksi korban terkait laporan tersebut.
"Kami tidak tahu dialamatkan kepada siapa, yang jelas kami tidak merasa demikian," kata Jamaluddin.