REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memanggil Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait laporan polisi terhadapnya atas tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral pada Pemilu 2024. Rencananya pemanggilan terhadap Aiman dilakukan pada Jumat (1/12/2023) lusa.
"Saya membenarkan pemanggilan kepada saya dari Polda Metro Jaya," ujar Aiman kepada awak media, Rabu (29/11/2023).
Menurut Aiman, dirinya baru mendapatkan surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/11/2023) kemarin. Dia mengaku bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya tersebut. Terkait pemanggilan ini, Aiman menyerahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
"Kedua, terkait dengan pemanggilan ini saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud," kata Aiman.
Dalam kasus ini, Aiman dituduh mengatakan adanya oknum Polri yang diduga tidak netral. Selain itu, seorang presenter itu juga diduga menuduh oknum tersebut memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Akibatnya Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Bahkan ada enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait kasus Aiman. Keenam laporan polisi terhadap Aiman yang juga seorang presenter tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu.
Kedua terdaftar dengan Nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia
Selanjut laporan teregister dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi. Serta Laporan polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Terakhir laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.
Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI No 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.