Senin 27 Nov 2023 15:20 WIB

TPPO Bermodus Online Scamming Patut Diwaspadai

Pekerja berangkat dengan visa liburan dan dilatih untuk bekerja secara ilegal.

Stop Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Foto: Republika/Prayogi
Stop Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus online scamming patut diwaspadai. Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Astrid Ramadiah Wijaya, mengatakan TPPO marak terjadi di Asia Tenggara khususnya Indonesia. 

Sampai Agustus 2023, pemerintah telah menangani 2.842 kasus penipuan daring yang mengarah ke TPPO. Astrid mengatakan para pekerja direkrut menggunakan modus penipuan online melalui lowongan kerja daring. 

Lowongan kerja menawarkan gaji yang fantastis, tidak membutuhkan syarat prosedural seperti visa kerja dan berasal dari perusahaan yang tidak jelas. "Setelah perekrutan para pekerja kerap di eksploitasi secara fisik dan emosional,” ujar Astrid menjabarkan kasus yang telah terjadi.

Kemenkominfo dalam hal ini berperan dalam pencegahan TPPO melalui dua strategi. Menindak konten atau situs yang telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dan melakukan berbagai sosialisasi. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema 'Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Online Scamming' sebagai langkah pencegahan TPPO.

Direktorat Perlindungan WNI, Ditjen Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Susapto Anggoro Broto, memberikan contoh kasus modus online scamming yang kerap beredar di masyarakat. Modus operandi online scammer disebar secara online yang kemudian dikumpulkan hanya dalam Whatsapp Group untuk mengkomunikasikan proses keberangkatan pekerja. 

"Sehingga para pekerja tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. Pekerja berangkat dengan visa liburan dan kemudian dilatih untuk bekerja secara ilegal," ungkap Susapto.

Menangani kasus TPPO, pemerintah berupaya cepat merespons berkoordinasi dengan otoritas setempat dan menyediakan shelter untuk para korban online scamming. Selanjutnya korban diidentifikasi berdasarkan undang-undang TPPO, diberikan pendampingan secara hukum, serta pemulihan fisik dan mental. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement