Senin 27 Nov 2023 18:37 WIB

Polda Sumut Tangkap Lukman Dolok Saribu, Penyeru Pembunuhan Terhadap Umat Islam

Lukman Dolok Saribu ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus penodaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Penistaan Agama Melalui Media Sosial
Foto:

Lukman Dolok Saribu melanjutkan ocehannya dalam video tersebut dengan meminta agar Zionis Israel, agar tak ragu-ragu untuk menyerang Indonesia. “Bila perlu bom saja Indonesia ini. Bom saja Jakarta itu. Biar orang-orang Islam itu tahu diri,” kata dia.

Lukman Dolok Saribu mengatakan, seruannya itu lantaran dirinya memang tak suka dengan masyarakat Muslim di Indonesia, pun juga di Palestina. “Saya tidak peduli dengan mereka. Karena mereka itu pengikut iblis, pengikut setan,” kata dia. 

Lukman Dolok Saribu melanjutkan penistaannya itu dengan mengatakan Islam adalah agama sesat. “Pengikut setan. Termasuk pengikut Nabi Muhammad yang mendapatkan wahyu di gua Hira, tetapi yang didapat itu dari setan. Goblok semua itu,” kata dia.

Unggahan video dari Lukman Dolok Saribu itu, pun muncul beberapa hari setelah insiden kerusuhan antara ormas Manguni dan massa aksi bela Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu (25/11/2023). Atas unggahan video Lukman Dolok Saribu itu, Kapolda Sumut Irjen Agus Setya mengatakan, banyak kelompok masyarakat Muslim yang melaporkan ke Polda Sumut.

Irjen Agung Setya, pun memerintahkan jajarannya untuk memproses cepat pelaporan itu agar tak merembet ke penghakiman sendiri-sendiri oleh masyarakat. Pun dikhawatirkan akan memicu keresahan publik yang semakin meluas.

“Seperti kita ketahui bahwa video tersebut sangat meresahkan kita semua. Karena itu kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dan kita tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Irjen Agung Setya.

Dari interogasi saat dilakukan penangkapan, Kapolda mengatakan, Lukman Dolok Saribu mengakui video unggahannya itu. Pun dari pengakuan, video tersebut sengaja dibikin dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh alkohol atau obat-obatan.

“Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif dari minuman keras, dan narkoba,” ujar Irjen Agung Setya.

Saat dilakukan penangkapan, pihak keluarga, pun dilibatkan menjadi saksi. “Ada lima saksi yang kita periksa. Dan pihak keluarga menyerahkan tersangka,” ujar Irjen Agung Setya.

Untuk sementara, tersangka Lukman Dolok Saribu ditahan di Mapolda Sumut. Adapun sangkaan yang menjeratnya saat ini yakni terkait dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 156a KUH Pidana. 

photo
Komik Si Calus : Boikot - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement