REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana, Prof Suparji Ahmad menganalisis Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK berpotensi gugur. Hal ini dapat terjadi apabila praperadilan yang diajukan Firli dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK," kata Suparji dalam keterangannya pada Senin (27/11/2023).
Guru besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menilai semua pihak mestinya menunggu putusan praperadilan. Apalagi Suparji menyinggung status Firli yang belum naik sebagai terdakwa.
"Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” ujar Suparji.
Suparji lantas mengimbau kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Firli Bahuri. Jika nantinya Praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, kata Suparji, Presiden Jokowi harus kembali mengeluarkan keppres pemulihan jabatannya.
"Ya pasti ada keppres lagi karena ini kan putusan dari hakim praperadilan nanti kan membatalkan status tersangka, berarti kan status tersangka dicabut. Jadi, karena tidak ada masalah dengan hukum, karena keppresnya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula," ujar Suparji.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri termaktub dalam Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023. Nawawi pun dilantik Jokowi pada hari ini.
Firli Bahuri telah melakukan perlawanan hukum atas status tersangkanya itu. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meregister gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.