REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kuli Pergudangan pengiriman makanan ringan ke warung Niki Bayu Agus S (38 tahun) mengaku tidak mengetahui anaknya berinisial I (4) menjadi korban penganiayaan istrinya yaitu Reni alias R (38 tahun) di Kota Tangerang, Banten. Sebab, selama ini anaknya terlihat ceria dan tidak memperlihatkan kondisi biru setelah dicubit atau dianiaya ibu tirinya.
"Saya juga kaget, tiba-tiba dari dinas sosial datang ke sini dan menunjukkan foto (I dengan bekas luka cubitan)," ujarnya saat ditemui rumah kontrakannya di RT 05/RW 04 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (24/11/2023).
Sebagai kurir, Niki mengaku berangkat pagi dan ketika pulang di malam hari, buah hatinya sudah tidur. Jadi, di benar-benar tidak tahu, tak memperhatikan dan tidak terlihat luka-luka di tubuh I. Buah hatinya juga tidak pernah mengeluh atau mengadu ke dirinya.
"I juga ceria. Jadi, kalau dia dicubit, saya baru tahu," katanya.
Bahkan, dia mengeklaim di wajah I tidak terlihat luka-luka. Kalaupun ada luka,I jatuh sendiri saat akan mengambil sesuatu, bukannya dipukul.
Di kesempatan ini dia juga ingin mengklarifikasi kalau kabar I dipukul dengan kayu atau dijedotin tidak benar. Ini terbukti dari visum dan buktinya dia tidak mengalami gegar otak atau patah tulang. Bahkan, anak sambung dari istrinya yang duduk di bangku SMP yang juga bermain dengan I namun tidak mengatakan apa-apa.
Terkait penyebab istrinya tega menganiaya anaknya, Niki mendapatkan laporan dari istrinya bahwa anak sambungnya memang suka ingin main. Padahal, istrinya khawatir banyak penculikan dan anaknya sudah diwanti-wanti jangan menerima makanan pemberian orang.
Namun, Niki menambahkan istrinya mengakui kalau mencubit anaknya. "Apalagi setelah istri saya kerja beberapa hari terakhir. Tetapi dia sudah mengakui khilaf," ujarnya.
Lebih lanjut Niki berharap masalah ini bisa segera selesai dan istrinya bertanggung jawab juga sudah dilakukan, apalagi kalau terbukti mencubit.
Namun, dia meminta berita mengenai masalah ini jangan di-blow up. Apalagi istrinya juga kooperatif menjalani proses hukum. Istrinya juga sudah diwajibkan lapor oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena diperhitungkan ada anak kecil. "Dia (R) juga telah melahirkan anak saya yang masih bayi berusia 9 bulan bernama Sky. Masih butuh ibunya, butuh Air Susu Ibu (ASI)," katanya.
Dia mengaku sebelum kejadian penangkapan istrinya, dirinya telah menjenguk I di runah aman dan sama-sama bermain di kolam renang Green Lake dengan ditemani relawan. Niki mengeklaim melihat I yang berenang terlihat senang dan ceria.
I menyambut dirinya dan istrinya. "Bahkan, dia (I) mengaku kangen dengan ibu sambungnya dan kangen dengan adiknya. Dia juga mau disuapi maminya (R) bubur," katanya.
Artinya, dia melanjutkan, sudah tidak ada rasa takut. Bahkan, dia mengeklaim, I juga mau diajak pulang asalkan naik mobil.
"Saya ingin jemput I secepatnya. Saya bisa bawa pulang I tanpa dipersulit," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menaikkan status ibu tiri yang melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur, RY (38 tahun) menjadi tersangka setelah menerima laporan BP (Ketua RT) pada 20 November 2023.
Status RY menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang memadai seperti visum. "Sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (24/11/2023).
Zain mengatakan, ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, berdasarkan gelar perkara yang sepakat menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita.