Selasa 10 Jun 2025 10:06 WIB

Terdakwa Penganiaya Anak Hingga Lumpuh 'Hanya' Dihukum Bersih-Bersih Masjid, Mahasiswa Bereaksi

Vonis ringan kepada terdakwa berupa hukuman kerja sosial membersihkan masjid 60 jam.

Palu hakim (Ilustrasi). Seratusan mahasiswa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melakukan aksi damai menyoroti vonis ringan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban lumpuh.
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Seratusan mahasiswa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melakukan aksi damai menyoroti vonis ringan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban lumpuh.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG - Seratusan mahasiswa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melakukan aksi damai menyoroti vonis ringan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya lumpuh. Mereka berasal dari beberapa perguruan tinggi di wilayah itu.

Aksi damai mahasiswa Rejang Lebong ini untuk menuntut keadilan atas vonis ringan terhadap satu dari dua orang terdakwanya yang juga masih berstatus anak bawah umur. Vonis tersebut dijatuhkan hakim tunggal PN Curup yang menggelar sidang kasus penganiayaan yang menimpa Reza Ardiansyah (16 tahun) pada 4 Juni 2025.

Baca Juga

"Kami menilai putusan hakim tersebut sangat tidak adil. Korban mengalami cacat permanen, kehilangan masa depannya, sementara pelaku hanya dihukum ringan," kata Ketua BEM IAIN Curup Aldo Febriansyah saat berorasi di Bundaran Dwi Tunggal Curup, Senin (9/6/2025).

Dia menjelaskan, vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa anak berinisial DM berupa hukuman kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam, atau tiga per hari serta wajib lapor sepekan sekali selama satu bulan, sangat mencederai keadilan.

"Kalau memang rehabilitasi dilakukan sesuai hukum untuk pelaku anak, seharusnya dijalankan sesuai ketentuan. Namun yang kami lihat, hanya sekadar bersih-bersih masjid. Padahal hukum membolehkan rehabilitasi atau kurungan hingga 2,6 tahun bagi pelaku anak dalam kasus berat seperti ini," tegasnya.

Aliansi mahasiswa Rejang Lebong yang berasal dari Universitas Pat Petulai, Poltek Rafflesia, Akademi Komunitas Rejang Lebong dan IAIN Curup ini, kata dia, akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap banding. Aksi damai ratusan mahasiswa ini berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Rejang Lebong.

Mereka berharap pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum turut mengawal keadilan bagi korban serta menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius dalam sistem peradilan anak di Indonesia.

Sebelumnya hakim tunggal PN Curup menjatuhkan sanksi kepada salah satu pelaku berinisial Dm menjalani kerja sosial berupa membersihkan masjid serta membayar restitusi sebesar Rp 300 ribu. Putusan ini berbeda jauh dari tuntutan JPU hukuman 2,6 tahun penjara dan meminta ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 90 juta, sebagai bentuk kompensasi atas biaya pengobatan dan dampak luka permanen yang dialami korban.

Sementara itu untuk satu orang terdakwa anak lainnya ialah TI (17) yang menjadi pelaku utama rencanannya akan menjalani sidang putusan di PN Kelas I Curup pada 11 Juni 2025 besok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement