Selasa 10 Jun 2025 09:43 WIB

Suami Diduga Bunuh Istri di NTB karena Malu Korban Punya Banyak Utang

Motif yang terungkap dari hasil penyelidikan sementara masih proses pendalaman.

Garis polisi (ilustrasi). Seorang pria berinisial SYA (30 tahun) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga membunuh istrinya berinisial SRI (28).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi (ilustrasi). Seorang pria berinisial SYA (30 tahun) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga membunuh istrinya berinisial SRI (28).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Seorang pria berinisial SYA (30 tahun) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga membunuh istrinya berinisial SRI (28). Pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi karena SYA malu dengan kondisi korban yang punya banyak utang.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa motif dari tindakan sadis itu diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan, akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga," kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, Senin (9/6/2025).

Baca Juga

Dia menyatakan bahwa motif yang terungkap dari hasil penyelidikan sementara ini masih dalam proses pendalaman. Kepolisian, kata Zuharis, akan mendalami latar belakang psikologis dan pemicu perbuatan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Lebih lanjut, AKP Zuharis mengatakan, penanganan kasus dugaan pembunuhan ini sudah di bawah kendali Satreskrim Polres Dompu. Kepolisian telah melakukan pengamanan terhadap SYA yang tertangkap pada Sabtu (7/6/2025) di rumah orang tuanya di wilayah Pajo, Kabupaten Dompu.

Dia mengatakan, SYA tertangkap berkat kesigapan anggota menindaklanjuti laporan pihak keluarga korban usai menemukan SRI sudah tidak bernyawa di rumahnya dengan kondisi tubuh bersimbah darah. "Jadi, terduga pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Pajo beberapa jam setelah kejadian," ujarnya.

Dalam kasus ini kepolisian juga sudah menyita barang bukti senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut. Terkait arah penyelidikan dari kasus ini, kepolisian memproses hukum SYA dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Polres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur turut memberikan pernyataan tegas sekaligus apresiasi atas kesigapan tim kejahatan dan kekerasan (jatanras) dalam menangani kasus ini. "Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan kematian. Polres Dompu akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan," kata AKBP Sodikin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement