REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Irma Nurmayanti (24 tahun) meregang nyawa usai dibunuh oleh mantan suami siri Asep Saepudin (23 tahun) pada 13 Januari 2024. Korban langsung dikuburkan oleh pelaku di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Sebelum mengetahui Irma dibunuh pada Januari lalu, pihak keluarga mencari korban dan mendapatkan informasi jika yang bersangkutan bekerja di Bali. Namun, hingga tujuh bulan pihak keluarga belum bisa menemui korban sama sekali.
Mereka pun khawatir dengan keberadaan Irma. Tidak lama berselang, pihak keluarga mendapatkan informasi jika Irma telah dibunuh oleh mantan suami siri tersebut.
Atas informasi ini, pihak keluarga melaporkan kejadian itu. Jasad korban pun berhasil diekshumasi dan pelaku ditangkap kepolisian.
Saat ditemui di kediamannya di Kampung Ciburial, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Apep Bachtiar (53 tahun) bercerita jika pernikahan siri korban dengan pelaku satu tahun yang lalu sudah bermasalah.
Sebab, korban yang saat itu tengah mengurus proses cerai dengan suami pertama dipaksa untuk menikah oleh pelaku.
Apep masih mengingat Irma sempat dibawa paksa untuk dinikahi di kediaman pelaku. Pihak keluarga sempat berusaha berkomunikasi dengan Irma memintanya pulang akan tetapi gagal.
"Belum menikah udah dibawa (untuk dinikahi)," ucap Apep, Rabu (7/8/2024).
Apep mengaku berusaha mengontak anaknya melalui nomor handphone orang lain dan berhasil komunikasi. Ia pun meminta Irma untuk pulang terlebih dahulu ke rumah.