Jumat 24 Nov 2023 18:41 WIB

Ketua KPK Jadi Tersangka, Waketum MUI: Pemberantasan Korupsi Benar-Benar Tercoreng 

Waketum MUI dorong Firli mengundurkan diri dari jabatannya.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dorong Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK
Foto: Darmawan/Republika
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dorong Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar abbas mengatakan, penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya membuat pemberantasan korupsi di Indonesia semakin tercoreng. Dia pun meminta kepada Firli untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.  

"Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan  penerimaan gratifikasi, penerimaan suap dan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo maka dunia penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini tentu benar-benar tercoreng," ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (24/11/2023).  

Baca Juga

Menurut dia, pemberantasan korupsi menjadi tercoreng karena lembaga negara yang ditugasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan, pimpinannya malah diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji dengan  mengkhianati sumpah jabatan serta janji yang sudah diucapkan dan diikrarkan sendiri.  

"Oleh karena itu, meskipun kita menjunjung tinggi sikap praduga tidak bersalah, maka tidak ada tindakan yang lebih tepat dan yang lebih baik yang harus dilakukan Firli Bahuri selain mengundurkan diri dari jabatannya baik sebagai ketua maupum anggota KPK," ucap Anwar.  

Menurut dia, dalam Undang-Undang KPK Pasal 32 UU memang sudah ada ketentuan yang menyatakan  bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden. Namun, menurut dia, jika Firli tidak mundur sekarang, maka citra KPK akan semakin terpuruk.  

"Memang hukum dan atau UU menyatakan demikian tapi kalau yang bersangkutan tidak mundur maka citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK tentu akan semakin jatuh dan jatuh," kata Ketua PP Muhammadiyah ini.  

Hal demikian, tambah dia, tentu saja tidak diharapkan. Sebab, MUI ingin KPK benar-benar bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat serta benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. 

"Sehingga amanat reformasi yaitu memberantas korupsi dan penegakan hukum di negeri ini  benar-benar bisa tegak dan terlaksana dengan baik," kata Anwar.  

Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka setelah penyelidikan selama hampir dua bulan.

Tim penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait korupsi berupa dugaan pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan korupsi yang diduga dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasi Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka Rabu (22/11/2023) malam menjelang ganti hari. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers menerangkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah tim penyidikan, pada Rabu (22/11/2023) petang melakukan serangkaian gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi, dan meminta keterangan sebanyak empat orang ahli. Termasuk kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Baca juga: Syekh Isa, Relawan Daarul Quran di Gaza Syahid Sekeluarga dan Kisah Putri Dambaannya

Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar.

“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam. 

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement