REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menjaga Jalan Raya Parung Panjang, guna mengawasi ketertiban jam operasional truk tambang. Dalam penjagaan tersebut, polisi memutar balik truk angkutan tambang yang melintas di luar jam operasional.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto menyebut, pengawasan ini juga dibarengi dengan sosialisasi jam operasional truk tambang di ruas jalan Rumpin-Parungpanjang. Di mana dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor 160/2023, kendaraan angkutan barang khusus tambang boleh melintas dan beroperasi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
“Rencana (pengawasan) masih sampai Ahad (26/11/2023) untuk kepolisian melaksanakan sosialisasi ke perusahaan tambang, itu quarry dan jasa angkutannya. Mudah-mudahan kita bisa mengurangi mobilitas kendaraan truk tambang di siang hari, sesuai dengan apa yang diharapkan warga,” kata Ardian, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ardian, sejak pihaknya melakukan pengawasan aktivitas truk tambang beberapa hari terakhir, sudah mulai terlihat para pengusaha jasa angkutan tambang mulai mengikuti Perbup Bogor yang terbaru.
“(Kemarin) hanya ada tidak lebih dari lima (truk) itu yang mencoba untuk melintas di luar jam operasional, karena ketidaktahuan dan perbedaan perbup juga bahwa kendaraan kosong dari Tangerang itu tidak diatur. Sedangkan di kita kendaraan kosong diatur untuk masuk ke wilayah Bogor,” jelasnya.
Namun, Ardian percaya, lambat laun tidak ada lagi truk tambang yang melintas di luar jam operasional setelah dilakuka sosialisasi terus menerus. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupate Bogor, dan beberapa stakeholder terkait agar dapat melaksanakan penindakan terhadap truk tambang yang melanggar jam operasional.
“Ke depan rencana kita laksanakan penindakan, namun untuk teknis penindakannya kita masih dibicarakan dengan pengampu kebijakan,” ucapnya.
Ardian pun menyebut, jika penindakan terhadap truk tambang yang melanggar jam operasional diizinkan, pihaknya juga akan mengusulkan pemasangan rambu untuk menunjang pemberlakuan Perbup 56/2023. Di mana dalam pemberlakuannya, apabila ada kendaraan truk tambang yang melintas di luar jam operasional akan ditindak dengan ketentuan yang berlaku.
“(Jam operasional) dari mulai pukul berapa sampai pukul berapa, jadi selain dari pukul Itu otomatis kan kita bisa (tindak) berdasarkan rambu yang sudah dipasang,” ujarnya.
Penerapan ini pun nantinya, lanjut Ardian, akan sejalan dengan UU 22/2009 yaitu terkait dengan pelanggaran rambu. “Kita masih susun teknis atau cara apabila dilaksanakan penindakan itu, kan masih harus membutuhkan tim untuk menyusun teknis penindakannya seperti apa,” kata dia.
Sebelumnya, diberitakan Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
Iwan mengatakan, revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga. Sebab, ia menilai selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Kondisi ini, kata dia menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan. “Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka pukul 22.00 WIB nah di kita pukul 20.00 WIB. Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan, Jumat (17/11/2023).