Senin 20 Nov 2023 08:50 WIB

Warga Parung Panjang Berharap Peraturan Jam Operasional Truk Tambang Benar Berjalan

Pemkab Bogor dinilai terkesan main-main dalam membuat Perbup.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Aktivitas truk tambang yang tak mengenal waktu berdampak pada rusaknya jalan di Parung Panjang.
Foto: dok. Republika
Aktivitas truk tambang yang tak mengenal waktu berdampak pada rusaknya jalan di Parung Panjang.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang diwakili Parung Panjang Bersatu berharap Peraturan Bupati (Perbup) Bogor 120/2021 tentang jam operasional truk tambang yang baru saja direvisi, benar-benar berjalan. Pasalnya, warga di Kecamatan Parung Panjang menjadi korban dari truk tambang yang beroperasi tanpa pengawasan.

Ketua Parung Panjang Bersatu, Ule Sulaeman, mengatakan warga menyambut baik revisi Perbup Bogor 120/2021 itu. Asalkan Perbup itu dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga

“Setuju (Perbup direvisi) asal dilaksanakan dengan baik penjagaannya, dan diatur jangan sampai merugikan beberapa pihak. Mudah-mudahan keputusan kali ini benar-benar dilaksanakan,” kata Ule kepada Republika.co.id, Ahad (19/11/2023).

Kendati demikian, Ule menilai revisi Perbup ini baru diputuskan setelah ada tekanan dari masyarakat. Sehingga ia melihat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkesan main-main dalam membuat Perbup.

Padahal, warga di Kecamatan Parung Panjang beberapa bulan ini mengalami kesulitan karena tidak ada pengawasan dinas terkait dalam operasional truk tambang. Sehingga hal itu menyebabkan kemacetan panjang, ditambah dengan kondisi jalan yang rusak.

“(Perbup) dibuat dan ditinggalkan begitu saja. Dan setelah setelah tahun baru akan dilaksanakan setelah ada tekanan,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB, menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Iwan mengatakan, revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga. Sebab, ia menilai selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor.

Kondisi ini, kata dia menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan. “Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 22.00 WIB nah di kita jam 20.00 WIB. Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan, Jumat (17/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement