Jumat 24 Nov 2023 15:50 WIB

Bupati Boyolali Dilaporkan ke KPK, Sekda Minta ASN Tetap Tenang

Bupati M Said Hidayat dilaporkan ke KPK terkait pungli ASN diduga untuk dukung PDIP.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Boyolali M Said Hidayat.
Foto: Dokumen
Bupati Boyolali M Said Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani memberi tanggapan terkait kabar Bupati Boyolali M Said Hidayat dan koordinator Paguyuban Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pungutan liar (pungli).  

Kabar tersebut viral di media sosial X atau Twitter oleh akun @PartaiSocmed pada Rabu (22/11/2023), yang mengunggah ASN diduga untuk mendukung PDIP asal bupati Boyolali bernaung. Unggahan tersebut pun telah disukai sebanyak  4.480 kali dan diposting ulang lebih dari 1.589 kali dan jumlah penayangan hingga 1.1 juta.

Baca Juga

"BREAKING!! Masih tentang pungli ASN Boyolali untuk kepentingan partai. Akibat postingan kemarin masyarakat Boyolali jadi berani melawan. Pungli dan korupsi pada kasus ini sudah dilaporkan ke KPK, mulai dari Bupati hingga nama2 koordinator paguyubannya kena lapor semua!" tulis keterangan akun seperti dikutip Republika.co.id di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023).

Unggahan tersebut juga disertai sebuah foto berisi laporan bupati Boyolali yang sudah diterima pegawai KPK pada Senin (20/11/2023). Adapun pungli tersebut dikaitkan untuk mendukung pemenangan PDIP.

"Punglinya sangat sistematis berjenjang dari ASN di Pemkab (Boyolali), ASN di kecamatan, sampai ASN di lingkungan tempat tinggal. Pungli dilakukan dalam bentuk 'Paguyuban ASN'. Nomimalnya sesuai foto yang kami posting sebelumnya," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga mengatakan ada ASN yang dipindah jauh dari rumahnya. Ia juga mengeklaim banyak pengakuan yang masuk, meskipun tak berani lapor terkait pungli.

"Pungli ASN Boyolali ini kejam sekali, orang dipindah 40 kilometer dari rumahnya sehingga setiap hari harus berjalan melewati hutan-hutan hanya utk melakukan pelayanan ke masyarakat. Banyak sekali testimoni-testimoni yang masuk tapi mereka takut lapor. Sekarang sepertinya para pungli itu yang ketakutan," tulisnya.

Sekda Wiwis Trisiwi Handayani berpesan agar ASN Pemkab Boyolali tetap bekerja, meskipun belakangan ini diserang soal isu netralitas di media sosial. "Kami meminta jajaran ASN untuk tenang menyikapi ini. Semuanya kita lihat sebagai satu ruang inilah keterbukaan yang harus kita hormati," katanya di Kabupaten Boyolali, Jumat (24/11/2023).

Kendati demikian, Wiwis menghormati proses laporan di KPK itu. Menurut dia, selama ini, pengawasan ASN terus dilakukan dengan berpedoman pada surat edaran Bupati Boyolali tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dan Non-PNS.

"Di mana sudah ditegaskan dalam surat edaran Bupati Boyolali No 800/2673/5.3 Tahun 2023 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non-PNS dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Boyolali menjadi pedoman khususnya ASN di Kabupaten Boyolali," kata Wiwis.

Dia pun akan mengikuti perkembangan laporan atasannya di KPK itu. "Sehingga untuk menyikapi itu kalau memang sudah ada laporan ke pihak-pihak yang berwenang ya monggo kita hormati. Ada proses, ada tata cara penanganan yang itupun kita hormati," ujar Wiwis menambahkan.

Wiwis menegaskan kembali, ASN harus bersikap netral pada Pilpres 2024. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebut kewajiban dari PNS adalah menjunjung netralitas ASN.

"Semua konteksnya bahwa ASN harus netral dalam posisinya. Kemudian di dalam perkembangannya ada tendensi di situ viral-viral dan sebagainya posisinya tetap kita hormati saja. Jadi kalau saya berpendapat ya semuanya dalam posisi untuk ASN di Boyolali tetap normatif melaksanakan peraturan perundangan tetap mensukseskan visi-misi bupati yang mestinya selesai 2026 kemudian ini dipadatkan sampai 2024," kata Wiwis.

Mobilisasi camat dan lurah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement