Rabu 22 Nov 2023 22:01 WIB

Hakim PN Jakpus Tunda Pemeriksaan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

JPU KPK menyebut, Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU Rp 100 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memutuskan menunda agenda sidang pemeriksaan terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dijadwalkan pada Rabu (22/11/2023). Rafael terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim tak memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan sidang. "Jadi majelis hakim menjadwal hari Senin tanggal 27 (November) untuk pemeriksaan Terdakwa ya, keterangan terdakwa," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (22/11/2023). 

Suparman mengingatkan Rafael untuk memperhatikan kondisi kesehatannya. Ayah dari Mario Dandy itu diharapkan dalam kondisi fit saat sidang pemeriksaan pekan depan. 

"Jadi jaga kesehatan, ya, untuk saudara memberikan keterangan ya, kesempatan terakhir saudara menyampaikan apa unek-uneknya atau bagaimana terhadap dakwaan penuntut umum ya," ujar Suparman.

Dia lantas memerintahkan agar Rafael dikembalikan ke sel tahanan sembari menunggu sidang pada pekan depan. Dengan demikian, sidang pada hari ini ditutup tanpa ada acara pemeriksaan. "Jadi sidang ditunda hari Senin tanggal 27 November, terdakwa kembali ke tahanan," ujar Suparman. 

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.

Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme. 

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta. 

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement