Rabu 22 Nov 2023 08:50 WIB

Pj Gubernur NTB Mengaku Ditanya Soal IUP Terkait Dugaan Korupsi Wali Kota Bima

Gita menyebut, izin yang dikeluarkan saat itu sudah sesuai aturan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/11/2023). Dia mengaku ditanyai penyidik soal penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Constructor.

Adapun Gita dipanggil sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima. Kasus ini menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Baca Juga

"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas. Pada saat itu saya menjadi Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, perizinan. Biasa kita dikonfirmasi kelengkapan persyaratan di dalam proses penerbitan izin," kata Gita kepada wartawan usai diperiksa, Selasa (21/11/2023).

Gita menyebut, izin yang dikeluarkan saat itu sudah sesuai aturan. Bahkan, ia mengatakan, penerbitan surat izin tersebut telah melalui pertimbangan teknis dari dinas terkait.

"Ada SOP di sana bahwa kita menerbitkan izin itu setelah adanya pertimbangan teknis dari dinas dan itu kami kerjakan sesuai dengan SOP," ujar Gita.

"(Jadi) aman. Sesuai dengan SOP. Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis, yaitu Dinas ESDM," tegas dia menambahkan.

Gita mengungkapkan, IUP PT Tukad Mas General Constructor dikeluarkan sejak 2 Oktober 2019 oleh Dinas DPMPTSP. Namun, ia mengeklaim tak tahu kelanjutan izin tersebut lantaran ditunjuk menjadi Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat. "Sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangannya," ujar Gita.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan itu penyidik mengajukan sebanyak 15 pertanyaan kepadanya. Dia mengaku sudah memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya.

Saat ditanya awak media mengenai dugaan adanya pemberian uang, Gita enggan berkomentar. "Wallahualam," ucap dia singkat.

Sebelumnya, KPK telah menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023) malam. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini berawal pada sekitar tahun 2019. Saat itu, Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement