Selanjutnya, karena rencana keduanya gagal, para tersangka menggunakan rencana terakhir dengan menghabisi nyawa korban. Ketika itu, tersangka membujuk korban agar mau diantar pulang sembari menunggu transfer masuk. Kemudian sesampainya di Gerbang Tol Tebet pelaku beraksi membunuh korban dengan sadis dan membuang jasadnya ke BKT di daerah Cakung, Jawa Timur.
"Jasad korban dibuang dengan cara di lempar ke BKT. Setelah itu mobil dititipkan untuk dijualkan di Cikarang,” tegas Hengki
Adapun peranan para tersangka, kata Hengki, pelaku R berperan menghubungi korban dengan alasan untuk membeli mobil dan memegang tangan kanan korban ketika tersangka IS menggorok leher korban dan menyiapkan pisau. Tersangka IS berperan menggorok leher korban dan tersangka JS berperan penadah atau menerima satu buah mobil Fortuner warna hitam.
“ DPO berinisial GIP berperan memegang korban pada IS menggorok leher korban dan menusuk perut korban,” kata Hengki.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para tersangka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.