REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menangkap dan menetapkan pemain sinetron Leon Dozan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya bernama Rinoa Aurora Senduk (19 tahun). Anak artis laga senior Willy Dozan itu juga diduga melakukan penghinaan institusi kepolisian.
"Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," ungkap Kepala Polrestro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Menurut Susatyo, ucapan Leon Dozan yang dianggap menghina instansi Korps Bhayangkara itu terucap jelas dari mulut yang bersangkutan. Bahkan, tindakan penghinaan itu terekam dan tersebar di media sosial bersamaan dengan aksi penganiayaan terhadap korban.
Akibat tindakan penghinaan itu, Leon Dozan disangkakan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi. "Itu di bawah faktor emosi, yang bersangkutan cemburu dan sebagainya. Karena korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan pada polisi dengan semua umpatan-umpatan pada institusi Polri," terang Susatyo.
asus dugaan penganiayan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan video adegan penganiayaan itu telah beredar luas. Dalam video yang beredar, terlihat pria diduga Leon Dozan memiting atau merangkul bagian leher wanita yang diduga kekasihnya itu dari belakang.
Dalam kondisi usai menangis akibat penganiyaan itu, korban juga terlihat mengalami sejumlah luka diduga akibat penganiayaan. Dalam video itu, Leon malah mengaku tidak takut dan bahkan menghina jika dilaporkan polisi.
"Oh mau dilaporin, ke polisi biar aku dipenjara, nggak apa-apa, nggak takut sama polisi. Polisi anj*ng, ngent*t," kata Leon dalam video yang beredar.