REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) Puji Triasmoro (PT) dan Kasie Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS). Pemecatan tersebut menyusul keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/11/2023).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua jaksa tersebut. Malahan, pimpinan memutuskan keduanya dibebastugaskan.
"Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua oknum jaksa di Bondowoso, Jaksa Agung sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk pemecatan. Jamwas sudah melakukan pencopotan dari jabatan," kata Ketut di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
"Dan kami tidak memberikan hak-hak terhadap dua oknuk jaksa tersebut, termasuk hak-hak untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujar Ketut menambahkan.
Menurut Ketut, Jaksa Agung menyampaikan dukungannya atas operasi OTT KPK terhadap dua jaksa tersebut. Pasalnya, operasi tersebut dilakukan sekaligus untuk membantu Kejagung dalam upaya bersih-bersih Korps Adhyaksa dari perilaku koruptif para jaksa di seluruh Indonesia.
"Jika ada aparat penegak hukum lain yang membantu bersih-bersih ini, kami sangat berterima kasih. Jaksa Agung menegaskan, tidak membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak bermoral," ucap Ketut.
KPK melakukan OTT di Bondowo pada Rabu. Dari operasi tersebut, tim pemburu koruptor itu menangkap sejumlah pejabat, dan swasta. Dua di antaranya yang terjaring OTT tersebut adalah Kajari Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.