REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, kejaksaan siap menghadapi kembali upaya hukum luar biasa yang diajukan pengacara Otto Hasibuan dalam kasus pembunuhan dengan Kopi Sianida tersebut.
“Pada dasarnya, jaksa penuntut umum (JPU) itu, selalu siap menghadapi upaya-upaya hukum yang dilakukan. Itu sudah biasa. Dan kami menunggu upaya hukum luar biasa berupa PK yang diajukan oleh terpidana (Jessica Wongso) melalui pengacaranya, ataupun dari keluarganya,” kata Ketut kepada Republika, pada Kamis (16/11/2023).
Ketut menerangkan, PK memang menjadi hak bagi terpidana. Kejaksaan, kata dia, adalah subjek yang pasif dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.
Namun dalam PK, kejaksaan, sebagai pihak penuntutan, berhak mengajukan pendapat hukum sebagai respons dari PK yang diajukan oleh terpidana. Dalam kasus Jessica Wongso, Ketut menerangkan, pembuktian hukum sudah dilakukan lima kali di persidangan. Dari mulai peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN), Oktober 2016 yang memvonis Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.
Atas vonis tersebut, hakim menghukum Jessica Wongso dengan pidana penjara 20 tahun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) pada Maret 2017 pun menguatkan putusan hukuman tersebut. Di level kasasi pada Juni 2017, MA juga tak mengubah putusan dua peradilan sebelumnya dengan tetap menyatakan Jessica Wongso bersalah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan tetap dipidana selama 20 tahun penjara. Tak terima dengan beragam putusan dan upaya hukum biasa tersebut, Jessica Wongso juga pernah mengajukan PK.