Kamis 16 Nov 2023 14:00 WIB

Eks Pegawai Cium Kejanggalan Surat Penangkapan Harun Masiku yang Dikeluarkan Firli

Selama ini Harun Masiku tak pernah kunjung tertangkap.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute bereaksi keras atas langkah baru KPK dalam perburuan buronan Harun Masiku. IM57+ Institute mendesak agar upaya menyeret KPK dalam politisisasi hukum dihentikan. 

Ketua KPK Firli Bahuri baru saja mengungkapkan telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan Harun Masiku. "IM57+ Institute masih secara konsisten mencegah penggunaan kasus-kasus di KPK dan penegak hukum lain sebagai upaya politisasi kasus," kata Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad Nugraha kepada wartawan, Kamis (16/11/2023). 

 

IM57+ Institute mengendus kejanggalan atas langkah KPK itu. Padahal selama ini Harun Masiku tak kunjung tertangkap. Namun, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat penangkapan Harun Masiku di saat Firli terjerat kasus dugaan pemerasan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

 

"Keadaan di luar kewajaran dalam penanganan Harun Masiku yang sudah berlarut-larut tidak kunjung ditangkap dan tiba-tiba dikeluarkan surat penangkapan merupakan salah satu kejanggalan," ujar Praswad. 

 

Kejanggalan ini menurut Praswad wajar. Sebab perintah tersebut seharusnya sudah dikeluarkan sejak lama. "Baru dikeluarkan saat adanya proses penyelidikan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Seakan ada upaya untuk memberikan pesan antarinstitusi dan aktor politik sehingga membuat publik bertanya-tanya mengenai motif sebenarnya dari tindakan tersebut," ujar Praswad. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement