Rabu 15 Nov 2023 19:41 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Petugas Pengamanan RW

Ahli waris menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Petugas Pengamanan RW
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Petugas Pengamanan RW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ahli Waris mengaku sangat terharu dan berterima kasih kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta – Pulo Gebang.

Beliau mengaku kaget karena dirinya mendapatkan uang santunan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta setelah meninggal dunia. Almarhum Akhmad Suhada tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Jakarta – Pulo Gebang. 

Baca Juga

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Dewi Mulya Sari selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang kepada ahli waris di Aula Kelurahan Pondok Bambu beserta jajaranya dengan disaksikan oleh Ketua RT, RW, LMK, Kasiepem, Sekertaris Lurah dan Lurah Pd. Bambu Jakarta Timur.

Dewi mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Terima kasih kepada pengurus RW 11 Kel. Pondok Bambu yang sangat penduli untuk memberikan perlindungan kepada petugas pengamanan dan kebersihan di RW-nya.”“Diharapkan hal ini menjadi contoh bagi pengurus RW lainnya agar memberikan perlindungan yang sama. 

Dewi mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, manfaatnya  yang besar & iuran yang relatif murah yaitu 16.800/bln untuk perlindungan program  jaminan kerja & jaminan kematian sehingga aman & tenang apabila terjadi risiko – risiko diatas.

"Kami selaku Badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program JHT, JKK dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP). Ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya," tutup Dewi.” 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement