Rabu 15 Nov 2023 17:05 WIB

Direktur Gratifikasi KPK Diperiksa 3 Jam di Bareskrim Polri

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Gratifikasi KPK selama 3 jam.

Gedung KPK (ilustrasi). Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Gratifikasi KPK selama 3 jam.
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi). Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Gratifikasi KPK selama 3 jam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Rabu (15/11/2023), selesai memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmijaya selama kurang lebih 3 jam.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menjelaskan bahwa pemeriksaan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

Baca Juga

"Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB, selesai sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Arief.

Arief menyebut ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi tentang apa yang diketahui dan didengarkan terkait dengan perkara tersebut.

"Ada 13 pertanyaan seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan jabatannya," ujar Arief. Pemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.

Hari ini penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri memeriksa dua orang saksi. Selain Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK diperiksa di Bareskrim, ada satu saksi lagi diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Dalam perkara ini, penyidik gabungan telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sejumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, antara lain, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir pribadi SYL dan ajudan pribadi SYL, serta Ketua KPK Firli Bahuri.

Saksi lainnya, yakni Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar.

Selain itu, Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement