REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan karena tudingan soal aparat yang tidak netral di pemilihan umum (Pemilu) 2024. Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran,” ujar Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
Fikri menambahkan, pihaknya melaporkan Aiman yang juga seorang presenter itu lantaran pernyataan yang bersangkutan itu tidak berbasis data yang konkret dan valid. Fikri mengganggap Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks.
Dalam laporan itu, pihak terlapor membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah flasdisk berisi video Aiman menyebut aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024.
Selain itu, Fikri mengatakan pernyataan Aiman tersebut menimbulkan dampak negatif kepada Korps Bhayangkara. Ia juga menilai masyarakat dirugikan atas apa yang disampaikan Aiman.
Sementara Aiman Witjaksono sendiri juga seorang anggota legislatif (caleg) dalam ajang kontestasi Pemilu 2024. Maka sangat disayangkan jika calon calegnya memiliki sikap seperti itu.
“Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," ujar Fikiri.
Menanggapi laporan itu, Aiman mengaku belum tahu kalau dirinya dipolisikan. Kendati demikian, kata Aiman, dirinya siap memenuhi panggilan polisi untuk dikonfirmasi terkait kebenaran tudingan terhadap dirinya. Bahkan Aiman juga mengaku memiliki bukti-bukti terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," terang Aiman.
Dalam laporan tersebut Aiman disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.