Alex mengungkapkan, terkait dengan foto pertemuan Firli-SYL, Dewas mencecar dirinya terkait proses atau mekanisme penanganan di KPK. Mulai dari pengaduan sampai dengan penindakan.
"Dan apa pengawasan atau kontrol yang dilakukan pimpinan, saya tadi jelaskan," ungkap dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Nurul Ghufron. Dia mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pertemuan Firli dengan SYL.
"Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, pertemuan di GOR bulutangkis, ataupun tempat-tempat lain. Sekali lagi saya sampaikan, kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan," ungkap Ghufron.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.