Senin 13 Nov 2023 08:57 WIB

Firli Bahuri Konfirmasi Penuhi Panggilan Dewas KPK Besok

Firli besok diklarifikasi mengenai pertemuan dirinya dengan Syahrul Yasin Limpo.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Muhammad Lutfi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi pada lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah uang senilai Rp 8,6 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Muhammad Lutfi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi pada lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah uang senilai Rp 8,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan, Firli Bahuri bakal memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (14/11/2023). Firli akan diklarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ali mengatakan, kehadiran Ketua KPK itu sesuai dengan undangan resmi yang disampaikan oleh Dewas. Meskipun Dewas sempat mengajukan agar pemeriksaan Firli dilakukan lebih cepat, yakni 13 November 2023.

Baca Juga

"Sesuai surat resmi Dewas KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023, Bapak Firli Bahuri mengkonfirmasi akan hadir memenuhi undangan pemeriksaan tersebut sesuai tanggal yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023). 

"Undangan resminya memang untuk hadir besok. Makanya sesuai undangan dan sudah dikomunikasikan dengan Dewas," sambung dia.

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu nantinya Firli akan menjelaskan duduk persoalan secara jelas dan terbuka. Sehingga dapat membantu Dewas KPK dalam proses pemeriksaan penegakan etik ini.

"Mari kita ikuti proses pemeriksaan di Dewas ini dan menunggu putusannya. Kami yakin profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus penegakan etik ini sebagaimana amanah undang-undang," jelas Ali.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement