Ahad 12 Nov 2023 18:32 WIB

Wanita Paruh Baya Ditangkap Diduga Tipu Caleg DPRD DKI Jakarta

Polisi menyebut masih banyak korban dari caleg lainnya.

Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, menangkap perempuan berinisial NZ (52 tahun). Perempuan paruh baya ini diduga menggelapkan uang pinjaman seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024.

"Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan 'nyaleg' (mencalonkan diri sebagai anggota legislatif)," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (12/11/2023).

Baca Juga

Putra menerangkan bahwa keduanya kenal sejak 2014 karena sama-sama relawan salah satu partai politik. Awalnya pelaku hanya menawarkan sebagai makelar atau agen pinjaman uang kepada korban inisial M (58) yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta.

NZ (52) melakukan penipuan terhadap korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon anggota legislatif.

Adapun korban diberikan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper sebagai wadah penyimpan uang hingga biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan diisi uang sebesar Rp5 miliar.

Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar dan calon bupati/wali kota hingga Rp 60 miliar.

"Korban M hanya sanggup mengirimkan uang ke NZ sebesar Rp 23 juta pada Rabu (30/8/2023) dan dijanjikan pelaku dikirimkan empat koper senilai Rp 20 miliar," tuturnya.

Namun setelah ditunggu dua pekan, empat koper itu tidak juga diterima korban. Pada saat korban memintanya, pelaku hanya menjawab untuk sabar menunggu. Pada Ahad (5/11/2023), korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Tambora. Kemudian tak berlangsung lama akhirnya pelaku berhasil ditangkap Kepolisian.

"Pelaku mengaku uang sebesar Rp 23 juta sudah habis digunakan sendiri dan masih banyak korban caleg lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Kapolsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada modus penipuan. Dia juga berpesan kepada caleg lainnya yang menjadi korban untuk segera melapor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement