Karena iming-iming tersebut, maka sejak Juni 2022, korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Total uang yang telah diberikan mencapai Rp 1,6 miliar dengan beberapa kali pembayaran secara tunai dan transfer, yaitu Rp 1.250.000.000 secara transfer bank dan Rp 350 juta secara tunai.
Tersangka bahkan membuat surat telegram palsu berisi keterangan bahwa anak korban lolos seleski Akpol. Namun ternyata hal itu hanya tipuan pelaku dan diketahui korban saat pengumuman kelulusan Akpol.
"(Anak korban) dinyatakan tidak lulus dan uang milik pelapor tidak dikembalikan oleh pelaku," kata Markus.
Karena perbuatannya, Polisi lalu melacak dan menangkap tersangka di Solo, Jawa Tangah. Adapun kemungkinan adanya tersangka lain, Polres Metro Depok menyebut masih akan mendalami kasus ini.
"Sementara (menipu) sendiri, memang ada dikenalkan ada namanya saksi. Cuma saksi-saksi sudah kita dalami apakah mereka punya keterlibatan atau tidak Ini kita dalamin juga," ujarnya.