Jumat 10 Nov 2023 16:59 WIB

KPU Tegaskan Nomor Urut Capres-Cawapres Diundi, Bukan Lewat Rembuk 

Pengundian akan dilakukan sehari setelah penetapan capres.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Idham Holik angkat bicara soal munculnya wacana agar nomor urut pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 ditentukan dengan cara rembuk bersama. Idham menegaskan, nomor urut pasangan calon ditentukan lewat metode pengundian. 

Idham mengatakan, ketentuan terkait pengundian nomor urut itu tertera dalam Pasal 235 Ayat 2 UU Pemilu. "Penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon...," ujarnya membacakan bunyi pasal tersebut kepada wartawan, Jumat (10/11/2023). 

Baca Juga

Idham menjelaskan, pengundian nomor urut akan dilakukan sehari setelah penetapan pasangan yang memenuhi syarat (MS) sebagai capres-cawapres Pilpres 2024. KPU telah menetapkan jadwal penetapan pasangan calon pada Senin (13/11/2023). 

"Dengan demikian, pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres akan diadakan pada 14 November 2023," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Idham mengatakan bahwa semua pasangan, mulai dari Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, hingga Prabowo-Gibran, berstatus MS. Mereka hanya tinggal menunggu penetapan. 

Terpisah, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengaku tidak terlalu mempersoalkan akan mendapatkan nomor urut berapa. Baik itu nomor urut 1, 2, maupun 3 bagi mereka bukan persoalan karena yang terpenting adalah Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya