Jumat 10 Nov 2023 00:47 WIB

Polisi Cek Senjata Milik Pelaku Penganiayaan Terhadap Dokter Gigi di Bandung ke Pindad

Pengecekan meliputi tingkat bahaya senjata laras panjang yang dimiliki pelaku.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Petugas menunjukkan barang bukti airsoft gun. (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan barang bukti airsoft gun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satreskrim Polrestabes Bandung bakal mengecek senjata laras panjang softgun milik Samuel Sunarya pelaku penganiayaan terhadap dokter gigi Vissi El Alexandar di Bandung ke PT Pindad. Pengecekan meliputi tingkat bahaya senjata laras panjang yang dimiliki pelaku. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agtha Bhuwana Putra mengatakan pekan ini akan ke PT Pindad untuk mengecek senjata laras panjang softgun milik SS. Pengecekan untuk melihat tingkat bahaya senjata laras panjang tersebut. 

Baca Juga

"Kita akan ke Pindad untuk pengecekan pemeriksaan terkait senjata laras panjang softgun untuk meminta keterangan termasuk senjata yang membahayakan tidaknya," ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023). 

Ia mengatakan pengecekan tersebut berkaitan penerapan pasal yang akan dijerat ke pelaku SS. Di antaranya penerapan pasal tentang undang-undang darurat. 

Setelah itu, pekan depan, Agtha mengatakan akan melaksanakan rekonstruksi. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk kegiatan rekonstruksi di tempat kejadian perkara. 

Sedangkan untuk tes kejiwaan SS yang dilakukan di Rumah Sakit Sartika Asih, ia menuturkan belum keluar hasilnya. "Belum keluar hasilnya," kata dia. 

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkapkan, empat unit senjata airsoft gun milik Samuel Sunarya tersangka kasus penganiayaan dan mengancam dokter gigi di Bandung, tidak berizin. Senjata tersebut dipesan melalui online oleh pelaku. 

Empat unit senjata airsoft gun milik SS terdiri dari satu airsoft gun jenis M-16, satu airsoft gun jenis pistol. Dua airsoft gun senapan laras panjang jenis predator. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement