Kamis 09 Nov 2023 17:51 WIB

Beda dengan Jimly, Mahfud Nilai Putusan MK Atas Gugatan Baru UU Pemilu Bisa Berlaku 2024

Saat ini muncul gugatan baru di MK terhadap aturan batas usia capres-cawapres.

Rep: Rizky Suryarandika, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah menyoroti gugatan terbaru di MK yang ingin mengubah kembali syarat batas usia minimum capres dan cawapres. TKN meyakini, putusan atas gugatan terbaru itu akan diberlakukan pada Pilpres 2029, sehingga pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tak akan terdampak. 

Gugatan terbaru itu teregister di MK dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. "Sehubungan dengan perkara nomor 141, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran karena perkara tersebut berkenaan dengan hal lain yang akan berlaku untuk (pilpres) tahun 2029," kata Komandan Divisi Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan di Sekber Relawan Prabowo, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam. 

 

Hinca Panjaitan menjelaskan, dirinya yakin putusan atas perkara nomor 141 itu diberlakukan pada Pilpres 2029 karena MK harus menyidangkan perkara tersebut beberapa kali. MK diyakini tidak akan langsung membuat putusan pada sidang perdana pada 8 November 2023.

Meski meyakini MK tidak punya cukup waktu memutus perkara tersebut untuk diterapkan pada Pilpres 2024, Hinca mengingatkan agar jangan mengubah syarat batas usia minimum capres dan cawapres saat tahapan pendaftaran sudah hampir berakhir. "Jangan paksakan aturan baru saat pertandingan sudah mau berakhir. Sia-sia juga, hanya bikin gaduh," kata politikus Partai Demokrat itu. 

 

Wakil Komandan Divisi Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menambahkan, setidaknya butuh enam kali persidangan atas perkara nomor 141 itu, mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang meminta keterangan para pihak, hingga sidang pembacaan putusan. Waktu yang dibutuhkan untuk enam kali sidang itu diperkirakan sekitar 1,5 bulan. 

"Jadi, normalnya proses persidangan itu bisa minimal 1,5 bulan. Bisa juga dua atau tiga bulan ke depan. Adapun proses tahapan pemilu (pergantian capres dan cawapres) sudah berakhir," kata Habiburokhman. 

 

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement