Kamis 09 Nov 2023 10:17 WIB

KPU: Pencalonan Gibran Sah

KPU telah merevisi PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sesuai amar putusan MK.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan banyak pelanggaran etik dalam pembuatan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres dan cawapres. KPU memastikan, pencalonan Gibran sah secara administratif. Komisioner KPU RI Idham Holik...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement