Di dalam mobil, kata Rio, tersangka N alias A dan S alias D duduk di bangku belakang. Sementara korban duduk di bangku depan sebelah sopir dan tersangka AI yang mengemudikan kendaraan tersebut.
"Ketika tersangka AI memberikan isyarat dengan mengetuk atas mobil dua kali nantinya tersangka S yang memegang dan menarik tangan kedua tangan korban dari arah belakang lalu tersangka N mengikat korban dengan tali tis yang telah dipersiapkan dan menjerat leher dari korban," katanya.
Roy menyebut korban berusaha memberontak. Tetapi tersangka N segera menindih badan korban dan mengancam korban dengan senjata tajam. Korban tak berkutik.
Kemudian, dia melanjutkan, tersangka N meminta uang sebesar Rp 500 juta kepada korban jika mau dilepaskan. Korban mau memenuhi permintaan tersangka.
Namun, kata Roy, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Tersangka AI dan N sempat ingin melarikan diri saat akan ditangkap, tapi gagal. Setelah berhasil menangkap dua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka S di Cilincing, Jakarta Utara pada 30 Oktober 2023